Selamat datang, terima kasih atas kunjungannya. Salam perdamaian

Prosedur dan Mekanisme



No Ketentuan Umum
1. Basis data PPDB Online ini dari DAPODIK, pastikan data dapodik SD sudah termutakhir paling lambat 30 juni 2017. Sebagai Tahun pertama, PPDB online ini hanya berlaku bagi SD/MI ke SMP/MTs baik Negeri maupun Swasta.
2. Laman PPDB Online dapat di akses di laman http://pendidikan.gunungkidulkab.go.id/ppdb
3. Pengoperasian aplikasi dapat dilakukan oleh siswa/orang tua siswa atau di bantu oleh pihak yang memahami aplikasi
4. Siswa melakukan pendaftaran aplikasi untuk mencocokan dengan database dapodik sekaligus membuat akun pengguna (username dan password)
5. Jika tidak ditemukan saat proses pendaftaran, cek kembali kesesuian biodata siswa tersbut di aplikasi dapodik sekolah asal / SD
6. Biodata siswa akan muncul dengan sendiri nya tanpa input ulang (dari DAPODIK)
7. Dengan menggunakan akun pengguna, siswa kembali masuk untuk menentukan pilihan 1 dan pilihan 2
8. Siswa diberikan 2 pilihan sekolah sesuai dengan prioritas minat: pilihan 1 dan pilihan 2
9. Setelah pendaftaran online, siswa membawa kelengkapan dokumen ke sekolah SMP pilihan 1 dengan membawa bukti-bukti dokumen (ASLI dan FOTOCOPY 2x ):
  1. Bukti Pendaftaran yang di cetak dalam aplikasi PPDB ONLINE
  2. Akte kelahiran / surat kenal lahir
  3. Ijazah
  4. Nilai US/M/USBN
  5. Pas foto ukuran 3X4 = 3 buah
  6. Kartu Keluarga
  7. Surat keterangan kebutuhan khusus (jika memiliki)
  8. Piagam/ sertifikat prestasi akademik/ non akademik (jika memiliki)
  9. Kartu KIP (jika memiliki)
Dokumen copy dan Asli disimpan oleh SMP pilihan pertama, pendaftar diberikan blanko serah terima dokumen sebagai tanda bukti, Dapat diambil kembali setelah selesai proses PPDB.
10. Siswa dinyatakan resmi mendaftar jika sudah melakukan verifikasi dokumen ke sekolah Pilihan 1
11. Sekolah SMP Tujuan memverifikasi berkas yang diberikan oleh siswa pendaftar dan melakukan ceklis kelengkapan di aplikasi PPDB online dengan menggunakan akun dapodik
12. Seleksi berdasarkan nilai US/UM/USBN, Prestasi akdemik, zona domisili, kebutuhan khusus
13. Siwa yang tidak lolos pilihan 1 akan masuk seleksi ke pilihan ke 2 secara otomatis
14. Sistem zonasi, memprioritaskan siswa yang berdomisili tinggal dalam 1 kecamatan yang sama dengan sekolah SMP tujuan
15. Siswa berasal dari luar wilayah Kab. Gunung Kidul namun masih dalam bentuk pendidikaan SD tidak dibatasi, dengan syarat sudah melengkapi data dapodik dari sekolah asalnya / SD
16. Siswa berasal dari PAKET A, Madrasah Ibtidaiyah atau dari luar negeri mengisi form isian biodata yang sudah disiapkan dalam aplikasi
17. Siswa yang berasalah dari PESANTREN / Sekolah luar negeri/ harus melaporkan diri terlebih dahulu ke Dinas Setempat untuk menambahkan referensi sekolah yang belum tercantum di dalam DAPODIK dan PPDB ONLINE
18. Kuota Jumlah siswa baru masing-masing sekolah sudah di tetapkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Gunung Kidul berdasarkan rasio Rombel sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Kemdikbud

No Skor Seleksi
1. Nilai US/USBN : Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA Satuan Ratusan
2. Siswa yang berdomisili 1 kecamatan yang sama dengan sekolah tujuan, mendapat tambahan skor 15 +15
3. siswa berprestasi akademik/ non akademik mendapatkan skor tambahan :
Tingkat Peringkat Tambahan Skor
Tingkat Internasional 1 +15
2 +14
3 +13
Tingkat Nasional 1 +12
2 +11
3 +10
Tingkat Regional 1 +9
2 +8
3 +7
Tingkat Provinsi 1 +6
2 +5
3 +4
Tingkat Kabupaten/Kota 1 +3
2 +2
3 +1
4. Siswa yang memiliki kebutuhan khusus mendapat tambahan skor 300, jika dia mendaftar di zona yang sama (domisili siswa dan sekolah tujuan dalam 1 kecamatan yang sama)
5. Perhitungan skor dilakukan secara otomatis oleh sistem
6. Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah peserta didik yang nilai kumulatif nya diatas passing grade sesuai quota persekolah
7. Peserta Didik yang dinyatakan tidak lulus dipilihan 1 akan diseleksi skor nya di sekolah SMP pilihan Ke 2 secara otomatis

No Persyaratan Peserta
1. Telah lulus SD/MI/PAKET A dibuktikan dengan ijazah
2. Memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah /US/ USBN
3. Berusia maximal 18 tahun saat mendaftar
4. Hanya Lulusan SD Tahun 2017 dan Tahun 2016
5. Bagi yang dari SD sudah melengkapi data DAPODIK dari sekolah asal

No Penyelenggaraan
1. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru difasilitasi secara ONLINE oleh Dinas Pendidikan Kab. Gunung Kidul sesuai dengan kalender akademik. Aplikasi dapat diakses di http://pendidikan.gunungkidulkab.go.id/ppdb
2. Tahapan penyelenggaraan : Sosialisasi, Ujicoba sistem, Pendaftaran, Verifikasi Berkas dan Pengumuman hasil seleksi
3. Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan petunjuk teknis PPDB Kab. Gunung Kidul
4. Kepala Dinas Pendidikan Membentuk SK Panitia Tingkat Daerah
5. Kepala sekolah membentuk kepanitiaan penerimaan Siswa Baru di tingkat sekolah
6. Tugas Panitia sekolah :
  1. Melayani Pendaftaran siswa baru
  2. Melakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan
  3. Menyimpan/arsip berkas fisik dan mengupdate data dalam sistem PPDB
  4. Melakukan mapping siswa ke dalam rombel setelah PPDB selesai
7. Selama Proses pelaksanaan, Peserta Didik Baru tidak pungut biaya
8. Layanan Pengaduan dapat melalui : melalui Unit Layanan Terpadu diakses di halaman http://pendidikan.gunungkidulkab.go.id/ult/

No Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran
1. Proses Pendaftaran dapat diakses di http://pendidikan.gunungkidulkab.go.id/ppdb/
2. Siswa dapat menemukan datanya yang terdaftar di dapodik untuk kemudian menentukan sekolah SMP pilihan 1 dan pilihan 2. Jika tidak di temukan periksa kembali kesesuaian data dapodik di sekolah asal/ SD
3. Dari hasil pendaftaran, Siswa mencetak form bukti pendaftaran untuk kemudian di bawa ke sekolah pilihan 1 dilengkapi dengan membawa dokumen-dokumen yang di persyaratkan untuk di verifikasi
(baca ketentuan umum)
4. Panitia PPDB SMP dapat login ke dalam aplikasi PPDB online dengan menggunakan akun DAPODIK
5. Panitia PPDB SMP memverifikasi dokumen yang di bawa oleh siswa pendaftar untuk di periksa kelengkapan dan keabsahannya
6. Panitia Mengecek pendaftar dengan memasukkan nomor pendaftaran di dalam sistem aplikasi PPDB dan mencentang kelengkapan berkas
7. Siswa dapat merubah pilihan 1 dan 2 sebelum melakukan verifikasi berkas ke sekolah pilihan 1
8. Jika siswa masih berubah pilihan setelah proses verfikasi, maka dapat melakukan cabut berkas dari pilihan 1, maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang. Sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, Cabut berkas hanya diberi 1x kesempatan
9. Untuk Peserta Didik yang di wilayah zona yang sama, kebutuhan khusus dan memiliki prestasi memiliki tambahan skor nilai
(baca skor seleksi)
10. Hasil Seleksi akan diumumkan melalui website PPDB online dan siswa yang dinyatakan di terima wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah SMP Penerima
11. Selama proses PPDB berlangsung, public dapat mengikuti Progress dan informasi dilaman tersebut
12. Siswa yang tidak lolos dalam PPDB online sampai batas waktu penutupan dapat disalurkan ke sekolah yang masih ada quota melalui rekomendasi dinas pendidikan kab. Gunungkidul

No Tempat Pelaksanaan
1. Pendaftaran secara online dapat dilakukan dimanapun sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam jadwal
2. Verifikasi dokumen dilakukan oleh SMP pilihan pertama
3. Dinas Pendidikan memantau pelaksanaan PPDB Online dan memberikan layanan pengaduan maupun tanya jawab

No Pemilihan Sekolah SMP Tujuan
1. Setiap siswa dapat memilih 2 pilihan sekolah SMP tujuan
2. Perubahan pilihan sekolah dapat dilakukan di dalam aplikasi PPDB Online, selama belum melakukan proses verifikasi dokumen yang di bawa ke sekolah SMP tujuan
3. Jika sudah melakukan verifikasi berkas, Siswa masih dapat melakukan perubahan pilihan dengan cara cabut berkas, untuk mengubah pilihan 1 dan pilihan 2 . proses cabut berkas hanya dapat dilakukan 1x

No Biaya Pendaftaran
1. Operasional Sistem PPDB ONLINE Tahun Pelajaran 2017/2018 dibebankan pada APBD Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab.Gunung Kidul
2. Calon Peserta didik baru tidak dipungut biaya pendaftaran atau GRATIS
3. Biaya operasional penyelenggaraan PPDB di sekolah dibebankan pada APBS Tahun Ajaran 2017/2018 masing-masing sekolah


0 komentar:

Posting Komentar